Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan...
Mengurus Izin PMA
By.Iklan Jaya | Pasang Iklan Baris Gratis Premium Sebar Massal






0 komentar:
Posting Komentar